Lebih lanjut lagi Agus mengatakan, karena dianggap SK ini melanggar struktural dan mekanisme, sehingga ke 13 orang ini memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan gugatan yang sudah melawan hukum. Karena dipecat tanpa alasan kuat, katanya, ke 13 orang ini mengalami kerugian materil total sebesar Rp 1.562.400.000 sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar.
”Atas dasar kerugian tersebut, para penggugat akhirnya menggugat Koni Provinsi Jawa Barat dan Koni Pusat ke Pengadilan Negeri Bandung dengan tujuan membatalkan Surat Keputusan yang dibuatnya serta membayar semua kerugian yang diakibatkannya,” katanya.
Dia pun menegaskan, gugatan para penggugat secara hukum adalah didasarkan kepada bukti-bukti otentik dan sah menurut hokum. Sehingga PN Bandung kls 1A Khusus dapat menerima gugatan para penggugat serta memberikan putusan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. (yul/fik)