Optimalkan UNBK untuk UNPK

Inspektur Henderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto mengatakan bahwa penggunaan sarana dan prasarana yang merupakan aset negara tidak diperkenankan dikenai pungutan. Namun, tentu saja, pelaksanaan UNBK bukan semata menggunakan laboratorium komputer, tapi juga menggunakan listrik.

”Jadi, kalaupun ada biayanya, itu harusnya bukan untuk aset negara. Melainkan untuk listrik dan yang lainnya. Tentunya harus transparan dan akuntabel,” jelasnya. (and/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan