Kemudian santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Begitu pula besaran santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. (fik)
Sinergis Tekan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News