Selain itu, untuk pembuatan Akta Kelahiran persyaratan yang dibutuhkan sama disertai persyaratan fomal lainya.
“Kalau untuk akta itu dibutuhkan KK, KTP, dan juga surat nikah serta surat formal lainya seperti surat keterangan lahir. Jadi kita harapkan untuk masyarakat dapat menjaga berkas-berkas penting lainnya,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, suket sendiri berlaku selama 6 bulan untuk kemudian dilakukan perpanjangan sedangkan untuk pelayanan permohonan e-KTP setiap harinya rata-rata melayani 300 suket. Namun khusus pada Maret ini, bertepatan jelang pendaftaran masuk ke perguruan tinggi dan pendaftaran TNI/Polri, maka pembuatan e-KTP ada peningkatan menjadi 500 suket setiap harinya.
“Jadi kami masih menunggu blangko. Kalau sudah ada blangko, maka langsung dilakukan pencetakan agar masyarakat bisa secepatnya memiliki e-KTP,” pungkasnya. (drx/yan)