bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Untuk memastikan pelayanan e- KTP berjalan lancar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya memantau secara langsung proses pengajuan e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan data Disdukcasip KBB, saat ini ada sebanyak 118.092 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan untuk jumlah pendudk KBB mencapai 1.592.971 jiwa dan Sebanyak 1.148.362 jiwa di antaranya merupakan wajib e-KTP
Kedatangannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa meski pencetakan terkendala teknis blangko akibat adanya kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP, masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan (suket) untuk digunakan berbagai keperluan administrasi.
“Memang persoalan e-KTP tengah dihadapkan dengan masalah di tingkat pusat dan berdampak di seluruh nasional.,”jelas pria yang akrab disapa kang maman ini ketika ditemui saat mengunjungi kantor Disdukcapil kemarin (15/3)
Kedati begitu, dirinya ingin memastikan bahwa masyarakat dapat terlayani dengan baik dengan diberikannya surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara e-KTP.
“Ini juga fungsinya sama saja, bisa digunakan berbagai keperluan administrasi,” kata Maman.
Menurtnya, Suket memiliki fungsi yaitu berkekuatan hukum sebagai identitas kewarganegaraan. Sehingga dapat dipergunakan secara sah untuk segala macam keperluan yang kaitannya dengan persoalan dokumen kependudukan berupa e-KTP.
“Jadi bisa yah digunakan untuk keperluan pendidikan, lamaran pekerjaan, dan berbagai macam kebutuhan lainnya jangan lhawatir ditolak,” katanya.
Selain itu, sesuai standar operasional prosedur, pembuatan e-KTP bisa rampung dalam waktu 1 sampai 3 hari jika persyaratan dipenuhi. Pembuatan e-KTP bisa dilakukan disetiap kecamatan dan bisa juga langsung datang ke Kantor Disdukcapil.
Maman menuturkan, untuk pelayanan e-KTP secara kolektif saat ini bisa dilakukan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti kantor pemerintahan atau perusahaan swasta, sekolah, yayasan, pesantren dan lainnya.
Agar pelayanan bisa lebih banyak dan cepat diselesaikan pelayanan bisa saja dilakukan secara kolektif. Tinggal petugas dari Disdukcapil nanti datang. termasuk pelayanan di setiap desa dan pesantren,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadisdukcasip Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna menambahkan, berdasarkan arahan dari Dirjen Dukcapil kemendagri, untuk pelayanan perekaman e-KTP hanya dibutuhkan persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK) saja. Sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan kartu indentitas e-KTP dengan menggunakan Suket.