Deklarasikan Stop BAB Sembarangan

Deklarasikan Stop BAB Sembarangan
PENINGKATAN KESEHATAN: Bupati Bandung Dadang M Naser usai mendeklarasikan 35 desa dan kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di Lapangan Binjas Komplek Lanud Sulaiman, Margahayu, Kamis (9/3).
0 Komentar

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Achmad Kustidjadi mengatakan mengenai fasilitas sanitas yang mencangkup layanan pembuangan sampah, saluran pembuangan air kotor/limbah tinja, drainase lingkungan atau selokan serta sumber air minum, sebagai fokus studi PPSP.

“Fokus lainnya, yakni perilaku higienis dan sanitasi yang mengacu pada lima pilar, yakni stop buang air besar semabarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan air limbah rumah tangga atau drainase lingkungan,” ujar Achmad.

Achmad berharap pada 2019 salah satu pilar terwujudnya STBM, yakni SBS di lingkungan masyarakat yang dideklarasikan bisa menjadi pemicu Desa/Kelurahan lain, untuk secara bersama-sama konsisten dan berkomitmen, dalam ketersediaan MCK, jamban dan sarana septictank komunal. (gun/ign)

0 Komentar