”Di pasal UU tersebut, jelas bahwa E-KTP yang dicetak sebelum UU disahkan berlaku seumur hidup. Beda kasusnya bila ada perubahan status, atau pindahan tempat tinggal itu harus merekam ulang,” pungkasnya. (gun/fik)
Blanko E-KTP Kosong, 200 Ribu Warga Hanya Diberi Suket
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News