Khusus bagi ASN yang sehari-harinya bertugas di lapangan, seperti protokol dan Dinas Perhubungan,itu terbebas dari apel pagi namun tetap harus absen melalui pringer print yang sudah disediakan. “Setiap bulan saya mengontrol absensi, bagi yang ketahuan tidak masuk, kan harus ditegur,” tegas Harjono.
Ditegaskan Harjono, jika ASN berkali-kali tidak hadir, apalagi dengan alasan yang tidak jelas, maka akan diberikan teguran hingga hukuman. ”Bila terus menerus diberi hukuman sampai ditunda gajihnya, ditunda kenaikan pangkatnya,” kata dia.
Terkait sanksi, beber Harjono, jika ASN tidak masuk kerja 10 dalam sebulan, apalagi tanpa keterangan, maka secara otomatis TPP-nya akan dipangkas.”Kalau bener-bener tidak hadir tanpa keterangan tidak dibayarkan TPP-nya,” tegas dia. (bun/ziz/ign)