Desak Pemkab Tetapkan UMSK

Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans KBB Iing Solihin mengatakan, audiensi bersama unsur pekerja dan pengusaha tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap unsur buruh yang menginginkan ada UMSK. Akan tetapi, dia menekankan, Pemkab sebagai fasilitator menginginkan agar unsur pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan.

”Kami ingin pengusaha untung dan buruh sejahtera. Audiensi tadi ialah bentuk tindak lanjut kami akan usulan UMSK dari buruh. Sejauh mana Dewan Pengupahan bisa merealisasikan usulan itu, prosesnya ini masih terus berjalan. Kami sudah ada kajian-kajian, tapi untuk memfinalkannya masih perlu dibahas dengan sejumlah pakar,” kata Iing yang juga Ketua Dewan Pengupahan.

Menurut dia, penetapan UMSK harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, penentuan UMSK juga perlu menyertakan delapan syarat yang berupa data dan informasi.

Syarat-syarat itu ialah homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja terkait.

”Kami akan mengundang pakar untuk membahas persoalan ini. Kami juga akan melihat beberapa kabupaten/kota lainnya yang sudah memberlakukan UMSK ini. Kita tidak ingin melanggar aturan,” tandasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan