Desak Pemkab Tetapkan UMSK

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Puluhan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di Ngamprah kemarin (28/2). Kedatangan buruh ini untuk menyampaikan tuntutannya agar upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dapat ditetapkan sekaligus diberlakukan di Kabupaten Bandung Barat tahun ini.

Bahkan, para buruh mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menetapkan UMSK tersebut, lantaran hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Padahal, usulan penetapan UMSK ini sudah disuarakan sejak 2013 lalu.

Dengan alasan tersebut, unsur-unsur pekerja dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, maupun Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang terdiri atas empat sektor mendatangi Kantor Disnakertrans. Audiensi pun akhirnya digelar, setelah sehari sebelumnya gagal dilaksanakan karena tidak ada perwakilan dari pihak pengusaha.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Budiman menjelaskan, kedatangan serikat pekerja ini untuk mendorong agar pemerintah daerah dapat menetapkan UMSK di Kabupaten Bandung Barat. Menurut dia, buruh menginginkan agar UMSK dapat secepatnya diberlakukan.

Akan tetapi, sejauh ini belum ada keputusan mengenai sektor unggulan yang menjadi acuan dalam penetapan UMSK. Padahal, kepengurusan Dewan Pengupahan saat ini bakal berakhir pada 20 Maret 2017. ”Sampai saat ini, baru sampai kajian, padahal disuarakan sudah lama sekali. Sekarang ini akan kami bahas lagi, rencananya selama dua hari, sampai dimunculkan keputusan bagaimana UMSK ini. Kita inginkan bisa secepatnya,” kata Budiman.

Menurut dia, rapat Dewan Pengupahan selanjutnya ialah untuk menentukan sektor unggulan apa yang ada di KBB. Kendati tekstil banyak dianggap sebagai sektor unggulan, Budiman menyatakan sejauh ini belum ada penentuan mengenai sektor unggulan untuk UMSK.

”Yang pasti UMSK itu lebih besar dari upah minimum kabupaten. Namun, diaturan yang sekarang itu kan persentasenya berdasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja,” tutur Budiman yang juga Sekretaris SPN KBB.

Terkait dengan keinginan buruh akan UMSK tersebut, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Yohan Octavianus enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Di dalam audiensi pun Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB itu menolak memberikan tanggapan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan