Sementara itu, Mabes Polri mengungkapkan bahwa pelaku bom panci di Bandung merupakan residivis kasus tindak pidana terorisme pada 2012.
”Inisialnya YC, umur 30 tahunan. Yang bersangkutan tinggal di wilayah Purwakarta, pernah terlibat kasus terorisme terkait ikut pelatihan militer di Aceh,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, kemarin.
Martinus menjelaskan, YC ditangkap dan menjalani sidang pada 2012. Kemudian, majelis hakim memvonis Y selama tiga tahun. ”Dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015,” imbuhnya.
Lebih jauh kata Martinus, dengan tewasnya YC, maka polisi menutup kasusnya. Namun, meski begitu, Detasemen Khusus 88 Antiteror tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap motifnya. ”Kami sudah tahu dia dari kelompok mana, aliran mana, jaringannya apa, yang pasti yang bersangkutan saat melakukan serangan mandiri,” tandas Martinus. (dn/mg4/jpnn/rie)
Meledak Dekat Gedung SD:
- Sekitar pukul 08.30 YC membawa bom panci di lapangan Pandawa, Cicendo, Bandung. Panci tersebut diletakkan di meja yang berada di ujung lapangan, dekat dengan gedung sekolah dasar Kresna Pandawa.
- Tidak lama kemudian, bom panci itu meledak. Tidak ada korban jiwa dalam ledakan bom panci tersebut karena memang tidak ada orang di sekitarnya.
- YC kemudian berjalan menuju ke arah Kelurahan Arjuna sembari mengacung-acungkan pisau yang dibawanya pada pengguna jalan di sekitarnya.
- Begitu sampai di kantor kelurahan, YC berteriak-teriak mencari pimpinan kelurahan dan mengacung-acungkan pisaunya. Semua pegawai kelurahan akhirnya keluar dari kantor untuk mengamankan diri. Pelaku sempat melempar kursi dari lantai dua kantor kelurahan.
- Pukul 09.55, polisi berhasil melumpuhkan YC. Pelaku mengalami luka tembak dan dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan, ternyata pelaku tidak bisa diselamatkan jiwanya.