”Semua honor khususnya guru honor yang sudah masuk katagori II, melakukan perjuangan yang lumayan panjang dengan melewati beberapa proses untuk mendapatkan haknya,” katanya.
Karena sebutnya, tenaga honor khususnya guru ada yang sudah bekerja selama 15 tahun, 20 tahun, maka kemudian atas berbagai desakan juga mendalami tentang keluh kesah guru honor, akhirnya DPR RI memutuskan untuk merevisi atas UU ASN agar melakukan pengangkatan.
”Kebijakan untuk merevisi UU ASN, tentu merupakan beban tapi juga sekaligus sebagai kewajiban kami bagaimana cara pemerintah pusat menuntaskan persoalan pengangkatan honor,” jelasnya.
Baca Juga:Pilkada Serentak, Sejarah Baru Demokrasi IndonesiaBudayakan Membaca di Tengah Masyarakat
Pemerintah pusat lanjut Darus, akan memperhitungkan anggarannya melalui DAU, karena pemerintah daerah tidak mau membangun karena adanya pengangkatan PNS. ”Jadi kebijakan pengangkatan honor itu menjadi kewajiban pemerintah pusat bukan di pemerintah daerah,” lanjutnya. (gun/ign)
