Asep Hadad Gugat Paslon 3 ke MK

Asep Hadad Gugat Paslon 3 ke MK
SEGERA MENGGUGAT: Asep Hadad berencana untuk mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melaporkan pasangan calon nomor 3.
0 Komentar

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Cimahi terpilih Ngatiyana saat dihubungi mengaku, belum mengetahui tentang rencana gugatan Paslon Nomor Urut 2 Asep Hadad dan Irma Indriyani ini. ”Saya sendiri belum mengetahui tentang rencana Paslon nomor 2 untuk ke MK, termasuk ke siapa gugatan itu akan dilakukan serta materi gugatan yang akan dilayangkan,” ujarnya saat dihubungi, kemarin (19/2).

Terkait soal gugatan ke MK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada 2017 bisa mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu 3×24 jam setelah hasil ditetapkan.

”Waktu hasil pilkada ditetapkan, di situ akan ketahuan masing-masing paslon akan mendapat berapa. Kemudian selama  3×24 jam diberi ruang paslon yang merasa tidak sepakat dengan keputusan penyelenggara, boleh ajukan (gugatan) ke MK,” ujar Hadar di Jakarta, kemarin (19/2).

Baca Juga:30 Ribu Warga Berdesakan, Dua Tewas saat Peresmian Taman Air Mancur Sri BadugaPerketat Pengawasan Umrah di Bandara

Menurut Hadar, jika nantinya ada gugatan, tahap penetapan kepala daerah terpilih di daerah terkait harus menunggu proses di MK yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. ”Khusus untuk DKI, kalau ada yang menggugat hasil, maka harus tunggu proses itu selesai. Sekitar 30 hari. Baru setelah ditetapkan buat pilkada kedua,” ucap Hadar.  (bun/zis/gir/jpnn)

0 Komentar