Warga Cimahi Sorot Kinerja Panwaslu

Menurut Edi, seharusnya setiap pengaduan atau pelanggaran yang masuk ke Panwaslu wajib ditelusuri dan hasilnya diumumkan secara luas. Namun hingga saat ini, Ia dan pasangan calon yang diusungnya mengaku semua apa yang telah ia dan timses laporkan kepada Panwas diabaikan.

”Terkait semua pengaduan yang masuk seharusnya ditelusuri sampai tuntas. Jangan terkesan pelaporan tersebut ditunda-tunda dan diendapkan begitu saja. Karena semua orang menunggu hasil dari laporan yang masuk ke Panwaslu,” jelasnya, saat ditemui di Gedung DPRD.

Dia menyebutkan jika kinerja Panwaslu tetap berada dalam taraf seperti ini, akan mempengaruhi pada kualitas pesta demokrasi karena berkaitan dengan kredibilitas elemen penyelenggara pilkada. “Kalau diberi nilai, saya akan kasih nilai 6 untuk Panwaslu,” sebutnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui selullarnya, Koordinator Divisi Penindakan Dan Hubungan Antar Lembaga Pengawas Pemilu Kota Cimahi (Panwaslu), Jusapuandi mengatakan proses hukum kasus kampanye gelap yang sempat terjadi beberapa jam sebelum proses pencoblosan Pilkada Cimahi dimulai ini, masih terus berjalan.

Namun  sesuai aturan lanjutnya, setiap laporan prosesnya memerlukan lima hari untuk penanganannya.  ”Sesuai aturannya, prosesnya lima hari kita masih lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai kesan lamban dalam memproses setiap laporan pelanggaran kampanye pasangan calon, Jusa menegaskan selama ini pihaknya telah menjalankan sesuai dengan prosedur.  ”Kita berjalan, berdasarkan proses hukum di Pilkada. Jadi ini semua sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. (ziz/ign)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan