Apabila dilihat dari ketentuan pasal 83, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan meski secara eksplisit bahwa perbuatan yang menyebabkan kepala daerah langsung diberhentikan adalah apabila yang bersangkutan berposisi sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi selain terlibat aksi teroris. ”Artinya, berdasarkan norma itu ada alasan secara hukum terkait dengan kasus bu Atty dan Bupati Buton. Mungkin juga daerah lainnya sehingga mereka tidak aktif lagi sebagai kepala daerah,” tuturnya.
Disinggung mengenai progres kasus Atty, Andi mengaku saat ini pihaknya pun masih menunggu pelimpahan perkara dari KPK ke pengadilan Tipikor Bandung. Berdasarkan informasi yang diterimanya pihak yang akan dulu dipersidangkan adalah tersangka pengusaha. (bun/rie)
