Yayat juga mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Bandung yang melakukan penyegelan terhadap pembangunan jalan oleh pihak swasta di area terserbut. Setelah disegel, kata dia, Satpol PP juga harus memastikan jika di tempat tersebut, tidak ada lagi aktivitas apapun. ”Kami menyambut gembira langkah cepat dari Satpol PP. Tapi tetap harus diawasi, jangan sampai di depannya disegel, dibelakangnya tetap ada kegiatan. Selain itu, hal yang terpenting disini adalah mendengar suara rakyat, jangan abaikan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Seperti diketahui, warga Kampung Cibuni RT 3 RW 6 Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, menolak rencana PTPN VIII yang akan melakukan pengembangan kawah Cibuni sebagai objek wisata dengan menggandeng pihak ketiga. Kawah Cibuni atau lebih dikenal dengan nama kawah Rengganis merupakan warisan budaya yang selalu dipelihara dan dijaga kesakralannya.
”Kawah Cibuni atau yang sekarang dikenal dengan kawah Rengganis ini sudah dihuni oleh masyarakat sejak 1920 lalu. Secara budaya tempat ini mengandung sejarah seperti apa yang telah diamanatkan orang tua kami dulu. Jika akan dikembangan menjadi objek wisata, tentu saja kami warga Cibuni dan Desa Patengan menolak keras rencana tersebut,” kata Asep Suhendar, salah seorang tokoh masyarakat dan Juru Kunci Kawah Cibuni, Kamis pekan lalu. (gun/ign)