Melihat kondisi ini, peserta lelang membutuhkan waktu untuk melengkapi persyaratannya sebab dalam membuat hasil uji labolatorium milik pemerintah membutuhkan waktu 7 hari kerja namun jika dilihat dari batas waktu addendum tidak memungkinkan.
“Jadi seharusnya persyaratan ini dijelaskan secara detail dari awal jangan dipertengahan ketika proses sudah berjalan, dan Inikan sudah jelas ada permainan, agar para peserta lelang berguguran karena kurang persyaratan,”ucap Yunanto
Sementara itu ketika Jabar Ekspres (Jawa Pos Group) didampingi BPI melakukan klarifikasi terkait hal ini panitia pelelangan mengakui tidak mengetahui mengenai perubahan tersebut padahal menurut aturan dan ketentuan sudah jelas bahwa perubahan adendum harus ada persetujuan dari PPK.
“Pelelangannya sudah diserahkan kepada ULP dan pihak PPK hanya menerima hasil proses lelang saja,”cetus Wiwit selaku Kabag umum yang merangkap sebagai PPK.
Sementara itu, seperti yang di lansir oleh Jawa Pos Online (Induk Jabar Ekspres) pada tanggal 4 maret 2016 diberitakan bahwan Kementrian dalam negeri Tjahyo Kumolo sudah memberikan ijin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dengan segera melakukan penyelidikan di tubuh IPDN.
Tjahyo menceritakan, pertemuan dirinya dengan lembaga anti korupsi tersebut bahwa dugaan korupsi tidak saja terjadi pada pembangunan kampus IPDN saja tapi pada pengadaan barang dan jasa seperti Katering dan pengadaan seragam untuk Praja.
“Jadi disebutkan kenapa kateringnya kok yang masak orang tertantu saja selama sepuluh tahun dan pengadaan seragam kenapa yang menjahit perusahaan itu terus dan KPK sudah punya datanya,”tutup Tjahyo seperti yang dilansir Jawa Pos Online. (yan)