Panwas Cimahi Dituding Lamban

”Jangan dengan mudah membiarkan laporan yang masuk karena alasan kurang cukup bukti tetapi sebaiknya ditelusuri, mana mungkin bakal ketahuan apa motif dari pelaku kalau tidak ditelusuri,” terangnya.

Hampir sama dikatakan ketua tim pemenangan pasangan calon nomor 3 (Ajay-Ngatiana), Denta Irawan. Menurutnya, selama ini Panwas  dinilai bagus dan baik dalam menerima semua laporan yang disampaikan. Pihaknya menghargai kinerja panwas yang selalu ada baik siang, malam bahkan sampai subuh.  ”Kami anggap Panwas baik dalam melayani laporan,” ujarnya.

Namun seperti apa yang telah disampaikan Panwas sendiri didalam rakor beberapa waktu lalu lanjutnya, panwas akan bekerja tidak hanya menunggu laporan saja tetapi akan melakukan pencegahan dan apa yang dilihat akan menjadi perhatian. Namun kenyataanya panwas bekerja hanya dengan menunggu laporan saja.

Padahal dengan apa yang telah disampaikannya saat rakor bersama Kominda (Komunita intelegent daerah) dan semua tim pasangan calon sudah dianggap baik. Namun sayangnya hal itu tidak terjadi.

Diakuinya, memang kinerja panwas sudah baik dalam hal penerimaan laporan, namun ia menilai untuk penindakannya sangat lamban dengan hanya menunggu laporan saja.

”Contohnya panwas telah memutuskan dan tau bahwa APK dan bahan kampanye yang dikeluarkan KPU seperti apa, tetapi banyak didepan kantor panwas sendiri didepan mata banyak atribut-atribut yang ilegal dibiarkan saja,” katanya.

Dia menyayangkan kinerja panwas yang seperti itu. Berbeda penilaiannya terhadap panwas, menurut Ketua DPC PDIP Cimahi ini, dia salut terhadap kinerja Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang bekerja sangat cepat tetapi penuh kehati-hatian. ”Gakumdu ramah kepada kami dalam hal penerimaan laporan,” sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Hukum, Panwaslu Cimahi, Jusapuandi mengatakan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang disebar oleh pasangan calon nomor 1, dianggap melanggar administrasi karena APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan materi APK-nya tidak dilaporkan ke Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Cimahi.  ”Banner program kartu subsidi gas,  tidak sesuai ketentuan dan isi materinya tidak dilaporkan ke KPU,” kata Jusapuandi, kemarin.

Dengan demikian, Panwaslu Kota Cimahi memberikan teguran administrasi kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut satu untuk segera menurunkan APK tersebut. Rekomendasi Panwaslu Cimahi terkait pelanggaran APK itu, lanjut dia, akan ditindak lanjuti dengan teguran tertulis oleh KPU Kota Cimahi ke tim pasangan nomor satu sejak 8 Februari 2017.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan