bandungekspres.co.id, SOREANG – Menyikapi permasalahan pencemaran Situ Cileunca Pangalengan dari limbah PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS), Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bandung sudah melakukan upaya penerapan sanksi admnistrasi kedua.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Endang Widayati SSi mengatakan, sanksi yang kedua telah dijatuhkan pada pihak UPBS sejak 3 Februari 2017. Sesuai dengan Keputusan Kepala DLH Kabupaten Bandung nomor: 660.31/Kep.63-DLH/ 2017 tentang Penerapan Sanksi Admnistratif Paksaan Pemerintah kepada PT.UPBS, sanksi ini mengharuskan pihak UPBS menutup saluran limbah secara permanen.
”Sesuai dengan keputusan Kepala DLH, sanksi admnistratif paksaan pemerintah ini berisi desakan, agar UPBS menghentikan pembuangan limbah dan air limbah ke media lingkungan. UPBS juga harus menutupnya secara permanen, saluran pembuangannya ke Situ Cileunca,” ungkap Endang di ruang kerjanya kemarin (9/2).
Lebih lanjut Endang menegaskan, beberapa langkah telah dilakukan DLH mulai dari pemeriksaan dan uji laboratorium dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium DLH dengan nomor: 06/LHU/2017 tanggal 31 Januari 2017. Hasil laporannya kata Endang, menyatakan bahwa PT UPBS melakukan pelanggaran pebuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin dan tidak memenuhi baku mutu.
”Dari hasil uji laboratorium oleh tim UPT laboratorium DLH, UPBS juga harus melakukan penyesuaian operasional kegiatannya sesuai dengan dokumen izin lingkungan. Sanksi ini harus patuhi secepatnya paling lama 1 hari sejak ditetapkan, yang seharusnya tanggal 3 Februari lalu,” imbuhnya.
Namun demikian, ucap Endang, sampai saat ini UPBS belum melaksanakan saksi admnistratif paksaan pemerintah yang dikeluarkan DLH. Maka menurutnya pemkab akan melakukan langkah selanjutnya, yakni pemberian sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Jika UPBS tidak mengindahkan sanksi ini, maka sesuai dengan keputusan Kepala DLH tadi. Kami akan melakukan upaya sanksi hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Endang. (gun/fik)