Selain itu lanjutnya ada juga salah satu tim dari Paslon nomor satu yang bernama AR mengatakan pada sekitar pukul 14 00 WIB, Sabtu Tanggal 4 Februari 2017. Dia datang ke lokasi kampanye terbuka jadwal Paslon nomor 1. Ketika parkir bersama temannya di seberang jalan sudah ada dua orang laki-laki yang sama-sama memakai jaket hitam, yang kemudian diketahui bernama Tp dan Gt. Serta lainnya memakai kaos merah dan diketahui berinisial AC.
”Tiba-tiba orang tersebut mengatakan kampanye nomor hiji dan mengatakan pula bahwa nomor satu mah koruptor. Mendengar kata tersebut, saksi kami tidak bereaksi hanya melihat saja ketiga orang tersebut,” jelasnya.
Dia melanjutkan, bedasarkan kejadian tersebut, terdapat cukup bukti sebagai dasar laporan adanya dugaan tindak pidana. ”Unsur tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penghasutan, penghinaan, fitnah, dan/atau pelecehan terhadap Partai Golongan Karya dan/atau Paslon Nomor menjadi dasar laporan kami ini,” katanya.
Baca Juga:Genjot Penurunan Jumlah KemiskinanWarga Kertawangi Kekurangan Air Bersih
Menanggapi hal itu, Panwaslu melalui Divisi Penegakan Hukum Jusapuandi mengatakan, Panwas sudah menerima laporan sesuai prosedur yang ada, tinggal pembahasan di Sentra Gakkumdu maksimal 5 hari. ”Dugaan kasus ini harus dibahas dulu, tidak bisa langsung diputuskan dan secara maraton melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait,” pungkasnya. (ziz/bun/ign)
