Imbau Lapor Jika Merasa Disadap

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin meminta pihak-pihak yang merasa terganggu dengan penyadapan, untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan tak hanya berbicara.

”Jangan sekedar berbicara, namun semuanya harus didasarkan dengan data-data dan bukti yang menunjukkan terjadinya penyadapan itu,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kota Bandung kemarin (6/2).

Hasanuddin juga mengungkapkan, lebih baik laporkan kepada polisi sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, katanya, tunjukan model penyadapan nya melalui apa, apakah melalui elektronik, voice (suara), satelit, dan caralainnya. ”Kalau hanya sekedar menyampaikan (terkena sadapan), hanya menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, penyadapan demi hak asasi manusia tidak diperbolehkan, kecuali dilakukan oleh penegak hukum, seperti Polri dan aparat lain menurut undang-undang, misalkan Badan Nasional Pemberantasan Teroris.

Apalagi, katanya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang intinya bila seseorang tidak boleh melakukan perekaman pembicaraan tanpa diketahui. Selain itu, tidak bisa seenaknya melakukan penyadapan, mesti ada urgensinya.

”Memang sulit untuk dideteksi dan dibuktikan, karena belum ada alatnya. Tetapi kontrolnya ada undang-undang, kalau ketahuan akan terkena Undang-undang pidana ITE,” jelasnya.

Disinggung soal adanya pengajuan Hak Angket terkait dugaan penyadapan yang dikatakan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Hasanuddin pun mengaku, tidak mendengar pembicaraan tersebut. Karena, isu itu berhembus dari pernyataan seseorang. ”Saya tidak mendengar hal itu di sektoral fraksi di DPR,” paparnya. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan