BPK Periksa Pemkab Bandung

BPK Periksa Pemkab Bandung
IGUN RUCHIYAT/BANDUNG EKSPRES
FOTO BARENG : Sekda Kab bandung Sofyan Nataprawira (Kanan) didampingi Kepala BPK RI Perwakilan Jabar Arman Syifa, SST,M.Acc.Ak(kiri) berfoto bersama usai penyereahan hasil pemeriksaan BPK di gedung Moh Toha, kemarin
0 Komentar

Atas berbagai kelemahan yang disajikan dalam LHP tersebut Arman menjelaskan, masing-masing Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2004 selambat lambatnya 60 hari sejak LHP ini diserahkan.

”Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi dari tindak lanjut rekomendasi BPK,” pungkasnya.(gun/ign)

0 Komentar