Dokter Umum Tolak Program Studi DLP

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Persatuan Dokter Umum Indonesia menolak penyelenggaraan program studi dokter layanan primer (DLP) sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan kedokteran Nomor 20 tahun 2013.

Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana menyatakan program DLP menurut mereka bukan cara cerdas untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk menjadi dokter saja dibutuhkan waktu sekitar 7 tahun yang meliputi perkuliahan sarjana kedokteran, ko-ass sampai internship.

”Jadi kalau kemudian ada kewajiban mengikuti program studi dokter layanan primer tentu dapat dibayangkan penghamburan waktu, dana dan tenaga. Padahal kurikulum prodi DLP tidak jauh berbeda dengan perkuliahan pada sarjana kedokteran,” kata Dadang saat ditemui di Bandung, Jumat (3/2).

Lebih lanjut lagi, Dadang mengatakan, bahwa pihaknya sangat  memahami apa yang menjadi kegundahan para dokter tersebut.  ”Selain masalah waktu, uang dan tenaga, sampai sekarang belum ada kejelasan bagaimana penyelenggaraan prodi DLP tersebut karena Peraturan Pemerintah yg menjadi aturan pelaksanaan dari UU Dikdok ini belum juga dibuat oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dadang pun menjelaskan, bahwa pro dan kontra penyelenggaraan Prodi DLP setara spesialis ini cukup panas. Sebab, Pemerintah dan kelompok yang pro menyatakan bahwa DLP merupakan sebuah kebutuhan dalam upaya meningkatkan kompetensi dokter yang nantinya akan ditugaskan di Puskesmas (layanan primer).

”Tingginya angka rujukan di rumah sakit menunjukan bahwa dokter-dokter di layanan primer belum sepenuhnya mampu menangani pasien yang seharusnya menjadi kewajiban Puskesmas,” jelasnya.

Dadang menambahkan, bahwa bagi mereka yang kontra justru punya argumentasi yang berbeda bahwa tingginya angka rujukan bukan disebabkan oleh persoalan kompetensi dokter umum yang ada, tetapi diakibatkan oleh masih terbatasnya sarana dan prasarana di Puskesmas.

”Jadi problem utamanya bagaimana pemerintah bisa meningkatkan pengadaan sarana prasarana layanan primer (puskesmas) bukan dengan penyelenggaraan prodi DLP,” ucapnya.

Dia pun mengungkapkan, dalam UU 20 Tahun 2013 sendiri sudah jelas dinyatakan tidak bermasalah oleh MK. Tetapi sampai saat ini pemerintah masih ragu-ragu menerbitkan PP karena panasnya pro-konta DLP ini. Jadi Panja DLP Komisi X akan terus melakukan pendalaman dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, yang pro maupun kontra sehingga kita bisa mencari jalan keluar agar UU ini dapat dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan