Kinerja ASN Dituntut Profesional

Indikator profesionalitas ASN ditunjukkan dengan tingkat kompetensi, kinerja, kompensasi yang diterima dan tingkat pelanggaran kedisiplinannya. ASN dainggap profesional apabila semakin tinggi tingkat kompetensinya, semakin tinggi kinerjanya, semakin dekat kompensasi yang diterima seseorang baik secara internal maupun eksternal dengan pegawai lainnya pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara, dan semakin rendah tingkat pelanggaran disiplinnya.

Penghitungan indikator profesionalitas antara lain adalah sesuai dengan data Hasil Penilaian obyektif Potensi Pegawai, Pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Selisih Tunjangan Kinerja dan Tingkat Pelanggaran Individu dalam Lembaga.

Penilaian Prestasi Kerja PNS diatur dalam PP no. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN no. 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bupati Bandung no. 8CO/Kep. 639 – BKPP/ 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung no. 800/Kep. 635 – BKPP/ 2014 tentang Penunjukan Pejabat Penilai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. (gun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan