Wali Kota Rancang Sistem Pencegahan

bandungekspres.co.id,  BANDUNG – Pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTP) Kota Bandung tidak akan berjalan efektif selama seminggu. Hal ini berkaitan dengan proses penyidikan usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kepala Dinas PMPTP nonaktif Dandan Riza Wardana yang kini menjadi tersangka.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menghaturkan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Sebab, sebagian besar data-data yang ada di kantor dinas tersebut tengah dilakukan pemeriksaan oleh Polrestabes Bandung.

GANDENG KPK: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (tengah), Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo (kiri) dan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto saat melakukan rapat pimpinan bersama Polrestabes Bandung terkait OTT kepala dinas Penanaman Modal dan pelayan Satu Pintu, kemarin (30/1)
GANDENG KPK: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (tengah), Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo (kiri) dan Sekda Kota Bandung Yossi
Irianto saat melakukan rapat pimpinan bersama Polrestabes Bandung terkait OTT kepala dinas Penanaman Modal dan pelayan Satu Pintu, kemarin (30/1)

”Kita juga masih terus dikoordinasikan dengan kepolisian,” kata Ridwan usai rapat pimpinan dengan Polrestabes Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin (30/1).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, dalam waktu dekat ini akan memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait terkendalanya pelayanan di Dinas PMPTP. Emil pun meminta maaf kepada masyarakat yang hendak melakukan perizinan namun terkendala akibat adanya kasus pungli dan gratifikasi yang menyeret Kepala Dinas PMPTP nonaktif Dandan Riza Wardana sebagai tersangka.

”Selama penyidikan jalan terus kami dukung lahir batin dan pelayanan bisa kembali lagi,” ungkapnya.

Di bagian lain, Emil mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan hukuman secara administrasi terhadap pihak-pihak yang terjerat pungli. Sebab, Pemkot Bandung tak mempunyai kewenangan untuk OTT kecuali laporan dari masyarakat. ”Tapi dengan adanya Tim Saber Pungli saat ini semua itu bisa langsung dijerat sesuai hukum,” tuturnya.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang menimpa kalangan elit di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung memang membuat nama baik Pemkot Bandung tercoreng.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, WK, MS, MTA dan BB serta Dandan Riza Wardana sang kepala dinas sebagai tersangka utama. Pungli hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Dandan di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jumat (27/1) telah berlangsung sejak lama dan disinyalir mencapai miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan