Menurut Apung, meski untuk tujuh daerah yang membatalkan percepatan pembangunan embangkit listrik berbasis sampah Mahkamah Agung. Sebelumnya, muncul desakan untuk ajuan uji materil dari sejumlah lembaga lingkungan hidup, di antaranya Walhi, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi, Perkumpulan YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi) dan 15 orang pemohon perorangan.
”Memang untuk mewujudkan teknologi sampah ini perlu banyak tahapan di antaranya harus melalui kajian lingkungan serta harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat,” pungkasnya. (drx/nit)
