Asep Hilman Siap Lakukan Pembuktian

Asep Hilman Siap Lakukan Pembuktian
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
SIDANG LANJUTAN: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.
0 Komentar

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menangani kasus dugaan korusi mantan Kadisdik Jabar Asep Hilman menyatakan, menolak atas eksepsi (nota bantahan) yang diajukan tim penasehat hokum.

Eksepsi penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Endang Makmun secara maraton bersama kedua hakim anggotanya. Pembacaan memakan waktu kurang lebih satu jam.

Ketua Penasehat Hukum Terdakwa Saim Aksinuddin menegaskan, keberatan atas penolakan eksepsi yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut. Sebab dalam dakwaan tidak disebutkan mengenai pemalsuan tanda tangan pada kontrak untuk pembayaran SPP LS, SP2D-LS

Baca Juga:BNN Test Urine Siswa SMP PGRI 4Kisi-kisi Unas Muatan Komunis

Meskipun ada penolakan eksepsi, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang menyatakan Asep Hilman tidak terlibat dengan kasus pengadaan buku aksara Sunda yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar tersebut.

”Kita nanti akan liat dulu pada kelanjutan sidang nanti akan dihadirkan saksi-saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red),” jelas Saim ketika ditemui di Pengedilan Negeri Bandung kemarin (23/1).

Dia mengaku belum mengetahui secara persis siapa saja saksi-saksi yang akan diajukan oleh JPU. Dia berharap, saksi–saksi yang diajukan nanti adalah saksi yang mengetahui persis dalam perkara ini. ”Sehingga pembuktiannya jelas,” tegasnya.

Tim Penasehat Hukum yang berasal dari Biro Paguyuban Pasundan ini telah mengajukan eksepsi dengan membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya

Menurutnya, kliennya selaku Kabid Dikmenti Disdik Jabar waktu itu, tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang pengadaan buku aksara Sunda. Sebab dalam pengadaan ada pada bagian umum bahkan tidak mengajukan usulan apalagi buku aksara Sunda dibutuhkan semua tingkatan sekolah. Sehingga pihak yang layak mengadakannya ialah BPBD (Bagian Umum).

Selain itu, terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggarann (KPA) tidak mendapat delegasi dari PA dalam pengadaan buku aksara Sunda. Bahkan tidak mengetahui adanya perubahan dalam Dipa Disdik yang ditetapkan 16 November 2010.

”Jadi ini kan, tidak mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pengadaan buku aksara Sunda tahun 2010,” kata Saim.

Baca Juga:Tol Sorojo Dibuka AprilTerkesan Permainan Pemain Promosi

Menurut dia, salah satu dakwaan yang dinilainya kabur adalah soal pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengumuman, pelaksanaan hingga penetapannya.

0 Komentar