MAJALAYA – Dua Aset Pemkab Bandung berupa kendaraan Instalasi pengolahan tinja milik Dinas Perumahan, Penataan Ruang, dan Kebersihan (Dipertasih) Kabupaten Bandung terparkir dalam keadaan rusak.
Aset Pemkab Bandung yang ada di Kampung Cinangka Desa Cibeet, Kecamatan Ibun ini, sejak tahun 2002 terlantar.
Informasi diperoleh Bandung Ekspres, instalasi pengolahan tinja itu sudah lama tak digunakan pemerintah dan masyarakat.
”Sudah lama dibiarkan kosong, pemanfaatannya menjadi tidak efektif,” kata sumber.
Menurutnya, walaupun kondisi instalansi tersebut kurang baik, sempat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun tidak berlangsung lama, karena kondisinya semakin parah.
Menurut UPTD Kebersihan Dipstrasih Kabupaten Bandung, Saepul, pembangunan instalasi pengolahan tinja dibangun pada Tahun 1999.
Dia membenarkan jika lokasi itu sempat dimanfaatkan untuk pengolahan tinja rumah tangga pada 2001 lalu.
Namun, instalasi pengolahan tinja tersebut kurang dimanfaatkan dengan baik. Saya berhartap perangkat desa yang berharap lokasi yang juga aset Pemkab Bandung itu dijadikan tempat pemilahan sampah rumah tangga.
Tetapi bukan untuk tempat pembuangan sampah sementara,” terang Saeful, kemarin (9/1).
Sejumlah petugas yang menjaga instalasi pengolahan tinja itu pun mengatakan, instalasi pengolahan tinja itu sempat digunakan pada 2001. Namun memasuki 2002 hingga sekarang tak pernah digunakan lagi.
”Sebenarnya, dengan adanya instalasi ini tak ada masalah dengan warga. Tampak aman-aman saja,” katanya.
Kondisi yang terjadi saat ini katanya, sempat dikeluhkan warga sekitar. Warga khawatir ada resapan air ke sumur warga. Dulu sempat ada pencemaran.
Air sumur warga menjadi bau. Dalih itulah akhirnya pihak UPTD kebersihan pun mengabaikan aset itu.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat desa meminta agar Pemkab Bandung menyerahkannya aset itu ke desa.
Jika diserahkan, maka pihak desa akan memfungsikan sebagai tempat pengelolaan atau pemilahan sampah rumah tangga.
Asep, perangkat Desa Negla Kecamatan Ibun mengatakan jika warga pernah mengajukan permohonan pengelolaan lahan itu untuk pengolahan sampah.
”Dengan adanya pengelolaan sampah di lokasi yang terlantar itu, maka ke depannya pihak desa bisa menggunakan sebaik mungkin dan mengolah sampah itu untuk membuat pupuk kompos. Kan nantinya bisa berhasil guna,” pinta Kusmawan.