621 Dosen UIN Di-SP Kemenag

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sebanyak 621 orang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung mendapatkan surat peringatan (SP) dari Dirjen Kementerian Agama. Penyebabnya, para pengajar tidak melakukan pencatatan kehadiran (finger print) secara benar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan peringatan tersebut diberikan kepada para doktor dan profesor. Tercatat, dari total 642 orang dosen dan pengajar, hanya 21 orang yang terbebas dari peringatan tersebut. Terkait sanksi, diberikan secara beragam mulai dari lisan hingga pemecatan tidak hormat.

Salah satu dosen Ea Cahya membenarkan peringatan tersebut. Peringatan tersebut dikeluarkan Kemenag, Rabu (4/1). ”Iya betul. Saya juga terkena peringatan tersebut,” ucap Ea melalui sambungan telepon, kemarin (5/1).

Ea mengatakan, peringatan tersebut diberikan pada saat dirinya saat melakukan cuti pekerjaan. Dia mengatakan mengambil cuti selama sepuluh hari karena menikah. ”Jadinya, saya tidak tahu perkembangannya lagi. Saya juga masih belum menerima kelanjutannya,” ungkapnya.

”Padahal sebelumnya saya mengajukan surat cuti ke pihak kampus,” tambahnya.

Dia mengaku belum mendapatkan informasi resmi prihal peringatan dari Kemenag. Apa karena salah melakukan finger print atau memang tidak mengajar.

Hanya saja, jika melihat dari banyaknya dosen yang terkena peringatan tersebut, kata dia, kemungkinan besar terjadi karena para dosen dan pengajar salah dalam melakukan finger print.

Sementara itu, Wakil Dekan tiga Fakultas Syariah Dudang Ghozali membenarkan sanksi yang diberikan kepada 621 orang tenaga pendidik di Universitas Islam Negeri (UIN) SGD Bandung. Akan tetapi, sanksi tersebut masih belum diterapkan.

”Itu kan masih temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kemenag, kita masih menindaklanjutinya,” jelas Dudang ditemui di rumahnya.

Mengenai sanksi yang diberikan, dia mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama satu tahun. Penggunaan absen elekronik, lanjut dia, tidak begitu efektif. Terutama bagi para dosen yang memiliki tugas penelian dan mengajar di luar

”Sanksi tersebut diberikan Kemenag secara nasional,” ungkap Dudang.

Dia mengatakan, ada banyak pengajar yang memiliki tugas di luar. Artinya, tidak selamanya dosen tersebut mengajar di kelas.

Menyikapi soal kehadiran tersebut, Dudang berpandangan, aturan baru absen elektronik bisa direvisi. ”Sebaiknya lebih fleksibel,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan