Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bandung Barat Rini Sartika mengungkapkan, akan melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang memang sudah habis masa berlakunya. Hal itu harus dilakukan lantaran berkaitan dengan pajak daerah.
”Mulai awal tahun ini kami akan berkeliling untuk mengecek langsung reklame yang memang sudah habis izinnya. Kita akan tertibkan,” tegasnya.
Menurut dia, Satpol PP juga bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Hal ini untuk menentukan titik mana saja yang memang sudah tidak memiliki izin.
”Dalam melakukan penertiban reklame tersebut kita akan berkoordinasi dengan bidang pajak. Supaya kita juga tidak salah menertibkan reklamenya,” tandasnya. (drx/nit)