Panwaslu Dianggap Bermain Politik

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengatakan pihaknya sudah memberi imbauan ke semua pasangan calon dan tim sejak 27 Oktober 2016 agar melaporkan jadwal setiap kegiatan yang dilakukan baik secara langsung atau berkala. ”Ini sesuai dengan peraturan PKPU sehingga harus ditaati oleh semua pasangan calon dan tim dan tidak ada dalam PKPU ketentun jumlah yng hadir,” katamya di Kantor Panwaslu Jalan Ustman Dhomiri Kota Cimahi, kemarin (3/1).

Sampai dengan saat ini lanjut dia, pihaknya hanya menerima surat tembusan dari pasangan calon nomor satu dan nomor tiga saja. Sedangkan untuk pasangan nomor dua pihaknya belum sama sekali menerima laporan.  ”Kalau pasangan Atty-Azul sudah melaporkan sampai 31 Desember 2016, untuk pasangan Ajay-Ngatiana mereka melaporkan tiga hari sekali bahkan mereka sudah melaporkan jadwal sampai hari ini (Selasa.Red),” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pihak Panwaslu bukan melakukan intervensi terhadap salah satu pasangan calon yang tidak memberi surat tembusan. Namun pihaknya hanya mengingatkan, sehingga Panwas bisa melakukan pendampingan pada setiap kegiatan yang dilakukan pasangan calon.

”Pada intinya, dengan ada pemberitahuan atau surat tembusan kami bisa mencegah seandainya ada bentrok jadwal di tempat yang sama,”jelasnya.

Yus menegaskan, dengan tidak adanya surat tembusan, pihaknya akan melayangkan kembali surat imbauan jadwal kampanye dan akan meminta hasil kegitan yang telah dijalankan. (bun/ign)

Tinggalkan Balasan