Zahro Membuka Duka 2017

Kepala Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishubtras DKI Jakarta Syamsudin Daeng menegaskan, Kapal Zahro Express yang terbakar telah mengantongi izin untuk berlayar.

Surat persetujuan berlayar sendiri dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke dengan nomor surat J6/KSOP/1/1/2017 dan terbit pada pukul 06.15 WIB.

Dalam surat tersebut, dipastikan kapal tersebut tidak melebihi muatan. Sebab, kapal berbahan fiber itu mampu mengangkut penumpang hingga 280 penumpang. Sementara jumlah penumpang yang berlayar dari dermaga Kali Adem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara berjumlah 251 orang ditambah awak kapal sebanyak enam orang. ”Jadi totalnya 257 orang,” jelas Syamsudin Daeng.

Meski demikian, dalam penerbitan surat itu, awak kapal Zahro Express hanya mencantumkan 100 penumpang saja, sementara sisanya, 151 orang tidak tercantumkan. Kapal sendiri di nakhodai Muhammad Nali, dengan bantuan Kapten Kapal Motor (KKM), Lahmudin, serta empat awak kabin. Kapal sendiri dijadwalkan berangkat pada sekitar pukul 07.00 pada Minggu (1/1).

Catatan Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan DKI Jakarta, kapal diketahui terbakar pada pukul 08.30 di perairan Kepulauan Seribu, atau 2 kilometer dari dermaga Kali Adem, antara Pulau G Reklamasi dan Pulau Bidadari.

”Bagian dalam engine kapal hangus. Kondisi tinggal bagian badan nampak luarnya saja,” ungkap Syamsudin.

Sementara itu, pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setiawarno menegaskan penyelidikan terhadap kasus ini harus dilakukan secara menyeruh. Sebab, Djoko menduga KM Zahro Exspress merupakan kapal ilegal yang bisa keluar masuk pelabuhan resmi di Muara Angke. ”Ini akan indikasi penyelewengan. Menteri Perhubungan harus tegas memberikan sanksi. Dishubtrans DKI juga harus mengevaluasi hal ini,” tutur Djoko.

Menurut Djoko kondisi perairan indonesia yang tak stabil menjadi bahaya tersendiri. Sebab, selama ini banyak kejadian hingga menyebabkan orang tewas terjadi di kasus kecelakaan perairan.

Untuk itu, menyikapi agar tak terjadi. Pengawasan terhadap spesifikasi dan umur kapal harus dilakukan oleh pemda setempat maupun Kementerian Perhubungan, termasuk mensterilisasi dermaga pemberangkatan dari kapal penumpang liar. (gum/rie)

Terbakarnya KM Zahro Express:

  • Kapal berangkat dari pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Penjaringan, Jakut, Minggu (1/1)
  • Sekitar 20 menit berjalan dari pelabuhan, kapal terbakar
  • Korban meninggal yang teridentifikasi karena sempat meloncat dari kapal.

Tinggalkan Balasan