Menurut Niko, ada beberapa kewajiban yang harus diwajibkan dari pihak dinas, contohnya dari UPTD sendiri dengan beberapa pemberian pajak yang diberikan dari lokasi pasar, untuk kesejahteraan pasar sendiri. ”Tetapi untuk kasus ini, belum terlihat ke arah sana. Karena titik berat kami yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (yul/ign)
Bongkar Pungli Retribusi

PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Niko N Adi Putra memperlihatkan barang bukti hasil pungutan liar di Pasar Soreang Kabupaten Bandung.