bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari tiga tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi masih tinggi. Padahal, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cimahi sudah mengatur pemasangan APK sesuai ketentuan.
Divisi Penegakan Hukum Panwaslu Cimahi, Jusapuandi, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya kembali menertibkan sejumlah APK yang dianggap menyalahi aturan baik itu tempat pemasangan hingga design gambar yang tidak sesuai dengan yang diserahkan ke KPU. ”Kami bersama Satpol PP sudah menurunkan APK yang dinilai menyalahi aturan. Dan mereka (tim kampanye, Red.) akan kembali diberikan teguran tertulis, karena ini sifatnya administratif,” kata Divisi Penegakan Hukum Panwaslu Cimahi, Jusapuandi, kemarin (22/12).
Menanggapi banyaknya tim kampanye yang salah dalam masang APK atau membuat design gambar yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ketua Tim Pemenangan Hadad-Irma, Edi Kanedi mengatakan terjadinya pelanggaran karena keterbatasan pengetahuan dan informasi.
Dia mengaku, tim pemasangan APK memang ada yang salah saat melakukan pemasangan di sejumlah titik yang dilarang KPU. ”Mereka (yang memasang) melakukan kesalahan itu karena komunikasi yang dilakukan antara perintah dan pelaksana kurang baik. Dan itu kami akui, karena dari hasil pengawasan panwas memang pasangan Hadir bisa dibilang paling dominan,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk menjaga Pilkada Cimahi agar kondusif, kata dia, ke depan pihaknya akan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan timnya. Agar apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Cimahi, Panwas dan KPU bisa terealisasi. ”Tentunya, saya akan memerintahkan kepada tim kampanye agar lebih sering melakukan komunikasi dengan Panwas dan KPU,” imbaunya.
Dengan pelanggaran yang sudah terjadi saat ini, tegas dia, pihaknya akan memperbaiki semua kesalahan yang sudah dilakukan oleh timnya. ”Kesalahan ini tentunya akan kami jadikan bahan evaluasi bersama, agar tidak lagi terulang kesalahan yang sama,” pungkasnya. (bun/ign)