bandungekspres.co.id, SOREANG – Terhitung sampai Maret 2016, progres pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari unsur guru Sekolah Menengah Atas (SMA) mencapai 1.333 orang. Mereka dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erick Juriara, dialihtugaskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut Erick menyebutkan terdapat 5 urusan pemerintah yang PNS nya dialihkan ke Pemprov Jabar berdasarkan keputusan dari pusat. Kelima urusan itu yakni, pengelolaan kehutanan dari Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan sebanyak 17 orang, penyuluh kehutanan 17 orang, dan 9 orang pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans).
”Untuk urusan bidang energi dari Dinas Sumber Daya Air Pertambangan dan Energi (SDAPE) yakni 11 orang dan 25 orang dari urusan terminal Tipe B Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung juga dialihtugaskan ke Pemprov Jabar,” ucap Erick saat pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perpindahan PNS di Linglungan Pemkab Bandung, di RM. Sindang Reret, Pasirjambu, Selasa (20/12).
Untuk pengalihan tugas PNS ke Pemerintah Pusat, terdapat 3 urusan pemerintahan. Sebanyak 10 orang penyuluh perikanan dari BKPPP, 99 petugas lapangan KB dari BKBPP dan 1 orang inspektur tambang urusan energy dari SDAPE.
”Sementara, masih terdapat beberapa PNS urusan Metrologi legal dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan yang alih tugasnya masih dalam proses untuk ke Pemkab lain,” imbuhnya.
Sebut dia, perpindahan PNS merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Hal itu merujuk telah diterbitkannya Peraturan Bupati Bandung nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemindahan PNS dilingkungan Pemkab Bandung, telah diatur langkah penataan pegawai dalam rangka menjamin tersedianya jumlah PNS yang tepat, khususnya dalam memberikan pelayanan publik.
”Dengan terbitnya Perbup ini, telah diatur beberapa langkah penataan pegawai, termasuk untuk penempatan pegawai yang berpedoman pada hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK),” kata Dia.
Erick menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan upaya penataan pegawai untuk membantu Organisai Perangkat Daerah (OPD) dalam merencanakan SDMnya dengan kuantitas yang tepat sesuai dengan beberapa ketentuan.