Mengenai anak-anak berkebutuhan khusus, diakui olehnya, sangat rentan terhadap kekerasan. Hal ini, perlu disadari oleh para guru agar bisa lebih paham terhadap mereka. Di Jawa Barat, kata dia, telah mendeklarasikan sebagai provinsi yang ramah anak. ”Hal ini perlu didukung oleh pengetahuan agar para guru tidak melakukan kekerasan terhadap siswanya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, para pelaku kekerasan 60 persennya berasal dari orang terdekat. Selama ini, dengan keterbatasan mental pada anak berkebutuhan khusus seringkali kasus kekerasan ditutupi. Padahal hal tersebut malah membuat pelaku semakin menjadi melakukan aksinya.
Dia menegaskan, pelaku kekerasan tersebut wajib dibawa pada ruang publik. Sebab, ranah kekerasan sudah diatur dalam undang-undang, sehingga wajib dibawa ke ranah publik.
”Sedangkan bagi korban, jangan takut untuk melaporkan ke pihak berwajib dan pihak lainnya yang menangani kasus kekerasan,” jelasnya.
Dalam hal ini, P2TP2A sendiri telah menjangkau setiap desa atau kelurahan yang di Jawa Barat. Sedangkan untuk badan yang dinaungi oleh pemerintah sudah ada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) di setiap kota/kabupaten. ”Untuk itu, pada masyarakat jangan ragu untuk melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi di sekitar,” pungkasnya. (nit/rie)