bandungekspres.co.id, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, wali kota Cimahi nonaktif Atty Suharti masih bisa mengikuti Pilkada Cimahi 2017. Status Atty sebagai calon bisa saja gugur bila kasus hukumnya sudah inkracht di pengadilan dengan vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan batas waktu minimal 30 hari sebelum pemilihan.
Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Teppy Wawan Darmawan mengatakan, ditangkapnya Wali Kota Cimahi nonaktif ini, tidak membuatnya gugur dalam pencalonan pada Pilkada Kota Cimahi. Sebab, status hukum Atty baru diputuskan setelah 120 hari.
Landasan lain, kata dia, juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
”Jika pidana itu jatuh sebelum 30 hari pemilihan, calon boleh diganti,” ujar Teppy ketika dihubungi kemarin (6/12).
Dia menilai, penangkapan Atty kini menjadi bahan pembahasan di KPU Jabar termasuk KPU Kota Cimahi. Namun terkait permasalahan ini, pihaknya belum menemukan klausul lain. Sehingga kesimpulan sementara status Atty sebagai calon wali kota masih berlaku.
”Ini kasusnya sama seperti Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, Cagub DKI, Red). Kan sudah jelas dinyatakan tersangka, tetapi tidak mempengaruhi status calon gubernurnya,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera Abdul Hadi Wijaya mengatakan, sebagai partai pengusung PKS akan tetap mendukung Atty Suharti sebagai calon wali kota Cimahi. Sebab meski berstatus sebagai tersangka dalam undang-undang KPU yang telah direvisi masih mensahkan sebagai calon pemilu pada Pilkada Kota Cimahi itu.
Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan bila calon itu mengundurkan diri maka akan diberlakukan denda sampai puluhan miliar. Kecuali bila kasus ini memiliki ketetapan hukum tetap.
”Ibu Atty tertangkap tangan dan saat ini sebagai tersangka tetapi ini masih proses dan belum memiliki ketetapan hukum,” jelas Hadi.
Melihat kondisi ini, PKS tetap akan pada koridor aturan yang berlaku bahwa pihaknya tidak akan melakukan perubahan calon dalam Pilkada. Hal ini juga telah disepakati bersama Partai lainnya seperti Partai Golkar, dan Nasdem.