Pemkab Diminta Tindak Villa Ilegal

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemerintah daerah (Pemda) Bandung Barat diminta bertindak tegas terhadap munculnya villa-villa ilegal di Kawasan Bandung Utara (KBU). Selama ini vila tersebut, difungsikan sebagai hotel dengan menyewakan tempat penginapan tanpa memiliki izin. Hal itu disampaikan oleh ‪Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat.

‪Ketua PHRI Bandung Barat Eko Suprianto menegaskan, sudah banyak villa bermunculan tanpa memiliki izin yang difungsikan sebagai hotel. Biasanya, villa tersebut merupakan rumah milik pribadi yang disewakan kepada wisatawan yang datang. Sementara mereka tidak membayar pajak setiap tahunnya.

”Harapan kami pemerintah daerah dapat menindaknya,” sesal Eko kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (6/12).

‪Menurut Eko, berdasarkan pemetaan di lapangan, jumlah villa tempat tinggal yang disewakan tersebut berjumlah lebih dari 100 unit. Villa-villa tersebut hampir dipastikan tidak memiliki izin usaha, sehingga potensi pajak pendapatannya tidak terserap oleh pemerintah daerah.

”Kalaupun mau disewakan, harus ada peralihan izin dari tempat tinggal menjadi izin usaha. Sehingga, pajaknya masuk ke kas daerah,” ujar Eko, kemarin.

Dia menyebutkan terdapat 285 hotel dan restoran dengan lebih dari 1500 kamar di Bandung Barat. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Bandung Barat Ade Zakir mengaku, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama PHRI dengan dinas terkait.

”Saya harus cek satu persatu, bisa saja memang ada villa yang sudah berizin dan belum,” ungkapnya.

Menurutnya, jika vila tersebut yang merupakan tempat tinggal pribadi harus berganti izin usaha. Sehingga, villa tersebut dapat bersaing sehat dengan hotel lainnya yang sudah mengantongi izin. ”Termasuk kewajiban pemilik villa tersebut untuk membayarkan pajak kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Diakuinya, untuk data villa dan hotel sebetulnya ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sementara untuk BPMPT hanya berwenang dari sisi perizinan. ”Seperti untuk penindakan ada di Satpol PP, bangunan tidak berizin ada di DCKTR termasuk kami soal izin mendirikan bangunan (IMB),” tandasnya. (drx/nit)

Tinggalkan Balasan