Indahnya Zikir dan Doa Untuk Bangsa

Penangkapan itu memang dikarenakan dugaan makar yang akan dilakukan beberapa orang tersebut. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan hampir bersamaan itu kemungkinan terkait satu sama lain. ”Namun, semua masih diperiksa lagi. Sebenarnya, mereka juga pernah beberapa kali dipanggil untuk kasus ini, tapi absen,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Kombespol Rikwanto menuturkan, untuk dugaan makar dengan pasal 107 dan pemufakatan jahat pasal 110  KUHP dikenakan pada delapan orang. Lalu, untuk dua orang itu dikenakan pasal 28 undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ”Yang UU ITE itu untuk inisial JA dan RK, delapan sisanya pasal makar,” terangnya.

Kemungkinan besar dugaan makar itu disulut dengan adanya surat yang ditujukan pada MPR. Isi surat tersebut meminta pada MPR untuk menggelar sidang istimewa yang memutuskan sejumlah hal krusial. Diantaranya, menyatakan berlakunya undang-undang 1945 asli, mencabut mandat presiden dan wakil presiden, serta mengangkat presiden yang baru.

Menanggapi soal surat tersebut, Rikwanto menuturkan bahwa saat ini pendalaman masih dilakukan. namun, yang pasti surat itu sudah lama beredar di media sosial. ”Nanti, kalau detilnya Kapolri akan umumkan Sabtu,” ujarnya.

Ahmad Dhani menjadi satu dari sepuluh orang yang dijemput pihak berwenang kemarin pagi. Pentolan grup band Dewa itu ditangkap di Hotel Sari San Pasific, Menteng, Jakarta Pusat dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Didampingi Habiburokhman, Dhani menjalani proses pemeriksaan dengan santai.

Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu mengatakan Dhani tidak hanya santai saat diperiksa. Saat ini Dhani juga masih dalam keadaan sehat. “Semua pemeriksaan sudah selesai,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp kemarin (2/12).

Untuk Ahmad Dhani sendiri, politikus Partai Gerindra itu mengatakan dirinya dikenakan pasal 207 KUHP, yang merupakan delik penghinaan terhadap penguasa. “Yang berkaitan dengan demo 4 November kemarin,” imbuh dia.

Sementara itu, Razman Arif Nasution ditunjuk sebagai kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas. Saat dijumpai di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pihaknya mengatakan Sri Bintang disangkakan pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp pidana terkait tindakan makar. ”Pak Bintang bilang, belum di-BAP. Tetapi di situ ditulis sudah di-BAP. Dan beliau merasa tidak melakukan tindakan makar,” katanya di Mako Brimob kemarin (2/12).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan