Ngaku Polisi R dan AR di Dibekuk

Ngaku Polisi R dan AR di Dibekuk
BUBUN/BANDUNG EKSPRES
PELAKU DIAMANKAN: Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Cimahi, keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Satreskim Polda Jabar.
0 Komentar

Dari  beberapa kejadian yang dilaporkan kepada petugas, akhirnya Sruan Reskrim Polres Cimahi melakukan pengembangan dan investigasi lapangan dan menangkap pelaku. Ata perbuatannya itu pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (bun/ign)

 

0 Komentar