PDAM Cegah Penyerobotan Aset

bandungekspres.co.id, LEMBANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan warga Kampung Maribaya, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, terkait sewa menyewa lahan milik PDAM Tirtawening. Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyerobotan lahan milik PDAM oleh pihak lain.

Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi mengungkapkan, kerja sama dengan warga ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1227 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Aset. ”Melalui Perwal tersebut, diperkenankan aset-aset milik PDAM ini untuk dioptimalkan untuk mendapat nilai tambah atau kontribusi melalui sewa menyewa,” kata Sonny saat ditemui di Lembang kemarin (16/11).

Aset milik PDAM di area Maribaya, sebut dia, mencapai 5 hektare dengan 3 sertifikat. Namun, sekitar 3,2 hektare tengah mengalami gugatan hukum dari pihak luar dan saat ini tengah dalam proses di MA. Sisa aset saat ini dilakukan kerja sama dengan warga di sekitar Maribaya. ”Melalui kerja sama dengan warga, menjadi salah satu upaya untuk mengurangi pengakuan aset dari pihak luar. Kita ingin menjaga aset milik PDAM ini,” tegasnya.

Kerja sama yang dilakukan dengan warga, kata dia, dilakukan per 5 tahun sekali dengan nilai yang sudah ditentukan. Warga yang menyewa di lahan milik PDAM ini diharuskan menjaga aset ini selama kerjasama berlangsung. ”Isi dalam kerja sama ini pada intinya warga harus berjanji menjaga aset yang sudah disepakati. Secara hukum warga juga harus mengakui bahwa ini aset milik PDAM. Dalam perjanjian ini, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” terangnya seraya menyebutkan kerjasama yang dilakukan dengan warga Maribaya berjumlah 77 kepala keluarga (KK).

Selain di kawasan Maribaya, kata dia, aset milik PDAM di wilayah Lembang masih banyak. Pihaknya berupaya ke depan kasus sengketa lahan dengan pihak lain tidak kembali terulang. Seperti diketahui, aset milik PDAM Tirtawening Kota Bandung memang berada di mana-mana dengan lahan aset secara keseluruhan mencapai 120 hektare yang tersebar di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan