Dirinya menyakini, seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar tidak ada yang melakukan pungli. Sebab, dalam pelayanan Birokrasi pihaknya sudah menerapakan sistem terbuka dan transparan.
Namun, apabila ada oknum PNS yang tetap melakukan tindakan tercela ini, maka, pihaknya tidak akan segan segan mengambil tindakan tegas. ”fungsi tim adalah bisa melakukan OTT jadi jangan coba-coba melakukan pungli,” tegas Iwa.
Sementara itu, temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dengan maraknya pungutan liar pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo langsung menerjunkan pengawas ke daerah.
Baca Juga:Suksma Ratri, Penderita HIV yang Sebarkan Semangat Hidup bagi ODHAAjay Dituduh Money Politic
”Kami kerahkan tim pengawas ke daerah. Jadi, apa pun temuan ORI akan kami perhatikan,” ujar Tjahjo di Jakarta kemarin. Di daerah, lanjut dia, tim pengawas akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat yang dilaporkan ORI.
Tjahjo menambahkan, sebetulnya pihaknya sudah memberikan petunjuk teknis (juknis) mengenai pengurusan e-KTP. Menurut dia, tidak dibenarkan adanya pungutan liar sebagaimana perintah UU Administrasi Kependudukan. Selain itu, perda-perda yang selama ini menjadi payung hukum dilakukannya pungutan sudah dibatalkan.
Namun, dalam praktiknya, Tjahjo mengakui bahwa hal itu belum terlaksana sepenuhnya. Pria kelahiran Solo tersebut menilai sumber daya manusia (SDM) dan budaya buruk sebagai penyebabnya. ”Kalau pergi, ninggalin sesuatu. Nah, budaya ini yang pelan-pelan kami hapuskan,” imbuhnya.
Selain menurunkan tim sidak ke daerah, Tjahjo sudah menginstruksi bupati/wali kota untuk membentuk tim yang bisa mengawasi pelayanan publik. Khususnya untuk mengawasi kinerja pelayanan perangkat desa, kelurahan, hingga kecamatan yang rawan pungli. Sebab, pembasmian pungutan liar tidak cukup hanya melalui sidak-sidak aksidental. ”Butuh pengawasan yang intensif dan berkelanjutan. Masak ada buat akta kematian saja harus bayar,” kata mantan Sekjen PDIP tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (8/11) ORI mengungkap adanya praktik pungli pengurusan e-KTP di 13 provinsi. Rata-rata praktik tersebut memanfaatkan adanya jarak antara perekaman dan pencetakan. Warga diminta menyerahkan sejumlah uang untuk mempercepat pencetakan fisik e-KTP.
