bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat terus meningkatkan sejumlah pajak. Mulai dari pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, pajak Penerangan Jalan umum (PJU), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan beberapa pajak lainnya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bandung Barat Asep Sodikin mengungkapkan, pihaknya optimis target pajak 2016 dapat tercapai. ”Kami memiliki waktu hanya dua bulan lagi. Tapi, kami yakin semua target pajak akan tercapai,” kata Asep kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (8/11).
Asep menyebutkan, sejumlah pajak yang sudah tercapai sesuai target 100 persen. Yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 58,5 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 1,6 miliar, pajak reklame Rp 1,85 miliar dan pajak parkir sebesar Rp1,3 miliar.
Diakui olehnya, terdapat sejumlah pajak yang belum tercapai 100 persen. Di antaranya, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang baru tercapai 92,26 % dari target Rp 88 miliar, pajak hotel mencapai 99,61 % dari target Rp 11,41 miliar, pajak restoran mencapai 98,73 % dari target Rp 13,4 miliar, pajak air tanah mencapai 85,65 % dari target Rp16 miliar, pajak PJU baru tercapai 88,31 % dari target Rp 43 miliar, pajak mineral bukan logam batuan yang mencapai 99,03 % dari target Rp 2,4 miliar.
”Secara umum memang ada yang sudah tercapai 100 % ada juga beberapa pajak yang tinggal sedikit lagi dari target. Itu realisasi pajak per 3 November 2016,” ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2016 sebesar Rp 237 miliar. Berdasarkan hitungan hingga November ini, baru tercapai diangka Rp 224,8 miliar atau sudah tercapai diangka 94,69 %. Setiap tahun tentunya ada peningkatan target dari PAD yang harus kami capai.
Termasuk pada tahun depan, kata dia, pajak yang akan terus digenjot yakni pajak parkir. Pajak ini dipandang sangat berpotensi untuk menghasilkan pajak yang lebih besar dari tahun ini.
Bahkan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) pemilik hotel dan restoran. Hal ini agar memberlakukan membayar parkir bagi pengunjung. ”Potensi pajak dari parkir di Bandung Barat sangat besar. Karena saat ini banyak hotel dan restoran yang tidak memberlakukan membayar parkir, makanya kita genjot,” pungkasnya. (drx/nit)