Kendati saat ini, Pemprov Jawa Barat sudah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,25 % di 2017. ”Memang provinsi sudah menetapkan angka UMP naik 8,25 %. Tapi, itu berlaku bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan,” ungkapnya.
Akan tetapi, ungkap dia, Bandung Barat sudah memiliki dewan pengupahan. Sehingga angka kenaikan UMK akan lebih dari yang ditetapkan oleh provinsi. ”Untuk para buruh tidak usah khawatir. Bandung Barat jelas tidak menggunakan UMP,” pungkasnya. (drx/nit)