bandungekspres.co.id, BALEENDAH – Tatan Munandar tenaga ahli anggota DPR RI H. Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan di era otonomi daerah program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK) di tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah. Bahkan, sebutnya menjadi urusan wajib sesuai dengan amanat PP No 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Oleh sebab itu, daerah memiliki keleluasaan untuk mengembangan program KKBPK ini agar lebih berhasil dan bermanfaat bagi orang banyak,” kata Tatan saat usai sosialisasi KIE kreatif program KKBPK yang diselenggarakan Ormas Imah Rancage bekerjasama dengan BKKBN Provinsi Jawa Barat, belum lama ini.
Dalam kegiatan yang dihadiri bidang advokasi dan KIE BKKBN Jawa Barat Elma, para Kader dan ibu-ibu majelis talim Kecamatan Baleendah itu. Tatan lebih lanjut menyebutkan, keberhasilan program KKBPK dapat dilihat dari 3 aspek. “Yakni, aspek pengendalian kuantitas penduduk, dan dari aspek peningkatan kualitas penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya,” terang dia.
Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dapat ditelusur melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan 8 fungsi keluarga sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga.
“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa 8 fungsi keluarga meliputi: (1) fungsi keagamaan, (2) fungsi social budaya, (3) fungsi cinta kasih, (4) fungsi perlindungan, (5) fungsi reproduksi, (6) fungsi sosialisasi dan pendidikan, (7) fungsi ekonomi dan (8) fungsi pembinaan lingkungan,” imbuhnya.
Namun demikian, tutur Tatan, meskipun menjadi kewenangan daerah, dalam pelaksanaannya, arah program KKBPK tetap harus mengacu pada kebijakan BKKBN Pusat sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan program KKBPK secara nasional. Sehingga semua daerah diharapkan dapat saling bersinergi dalam mencapai keberhasilan program KKBPK secara umum.
“Untuk diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dijelaskan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki tugas melaksanakan Pengendalian Penduduk dan menyelenggarakan Keluarga Berencana,” tuturnya.