Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengaku kecewa dengan ditetapkannya UMP oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Dia menilai, penetapan UMP tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Sebab, tidak dilakukannya survei pasar untuk mengetahui angka kebutuhan hidup layak (KHL). ”Ini melanggar, pemerintah lebih memilih menjalankan PP ketimbang menjalankan undang-undang,” katanya.
Menyikapi hal ini, pihaknya berjanji akan melakukan perlawanan. Pemerintah dinilai berpihak kepada pengusaha dan mengorbankan nasib buruh. ”Kita akan lakukan aksi demo lagi, dan kita akan ajukan PTUN terhadap penetapan UMP,” ungkasnya. (yan/rie)
