UMP Jabar Ditetapkan 8,25 Persen

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2017 sebesar Rp 1.420.624, 29. Nilai UMP tersebut ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Fery Sofwan Arif mengatakan, UMP tersebut diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1070-Bangsos/2016 tentang UMP Jawa Barat 2017.

Menurutnya formilasi perhitungan dilihat dari angka inflasi nasional yang dihitung sejak Sepetember 2015-September 2016 sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

”Dari kedua item itu ditambahkan sehingga angka kenaikan  UMP 2017 itu 8,25 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp1.312.355 menjadi Rp1.420.624,29,”  ujar Fery, ketika ditemui di Gedung Sate, kemarin (1/11)

Selain itu, sebelum UMP ini ditetapkan, dewan pengupahan sudah melakukan pembahasan. Saat itu hadir pihak pengusaha, enam orang perwakilan dari serikat buruh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan perguruan tinggi.

Namun, dalam pembahasan itu ada lima perwakilan serikat buruh yang tidak setuju adanya penetepan UMP. Sementara satu perwakilan serikat buruh sektor perkebunan setuju adanya UMP.

”Karena pekerja sektor perkebunan yang akan menggunakan UMP. Kita lihat bahwa sektor perkebunan itu tersebar di beberapa daerah, maka acuannya UMP. Kalau kabupaten/kota nanti angkanya berbeda,” tuturnya.

Dia melanjutkan, nilai UMP yang baru saja ditetapkan ini nilainya jauh lebih kecil dibandingkan dengan upah minimum kabupaten kota (UMK) yang akan ditetapkan pada 21 November nanti.

UMP ini juga akan menjadi jaring pengaman sosial agar tidak ada pengusaha di Jawa Barat yang memberi upah di bawah upah minimum provinsi. ”Kita ingin mendorong UMP ini upah yang terendah dibanding upah minimum kabupaten/kota, ini jaring pengaman sosialnya,” urainya.

Disinggung mengenai adanya permintaan serikat buruh agar gubernur tidak menetapak UMP, dia mengungkapkan, dalam PP 78/2015 pemerintah provinsi wajib menetapkan UMP. ”Makanya kita ikut keputusan pusat. Karena kalau misalnya kita menaikan UMP lebih dari 8,25 persen nanti juga ada sanksi,”  ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera menyosialisasikan penetapan UMP tersebut kepada dewan pengupahan kabupaten/kota. ”Tanggal 3 november kita akan undang dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk menyosialisasikan penetapan UMP ini dan bisa dipakai di sektor mana,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan