UMP Jabar di Bawah Jakarta

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 akan diumumkan hari ini. Seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan itu. Terutama gubernur di 17 provinsi yang sebelumnya tidak menggunakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan menetapkan UMP.

Provinsi itu antara lain, Kalteng, Sulut, Sulteng, Maluku, Papua Barat, Sulbar, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Kaltim, Sulsel, Kalimantan Utara, Lampung, Sultra, Maluku Utara, Sumsel, dan Papua. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memperingatkan 17 provinsi tersebut untuk patuh terhadap PP 78.

Sampai kemarin (31/10), belum semua provinsi menyampaikan penetapan UMP 2017 ke pemerintah pusat. Hanya beberapa daerah saja yang secara pasti menetapkan UMP dan melaporkannnya ke Kemenaker. Salah satunya DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta atau naik 8,25 persen dari sebelumnya, yakni Rp 3,1 juta.

Kasi Standardisasi Pengupahan Subdit Pengupahan Direktorat Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Juprianus Manurung menyatakan, sesuai ketentuan pengumuman penetapan UMP 2017 memang dilakukan 1 November. Dengan begitu, belum semua data masuk ke Kemenaker.

”Tanggal 1 November (hari ini, Red) pengumumannya secara serentak,” paparnya, kemarin (31/10).

Sesuai proyeksi, DKI Jakarta dipastikan masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun depan. Meski demikian, UMP itu bisa berada dibawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) padat industri. Berkaca tahun sebelumnya, daerah industri, seperti Sidoarjo, Gresik, Bekasi dan Surabaya menetapkan UMK lebih tinggi dibanding UMP provinsi bersangkutan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, provinsi hanya wajib menetapkan UMP. Terkait UMK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke gubernur. Namun, dia memastikan upah minimum di seluruh daerah akan terus mengalami kenaikan selama menerapkan formula PP 78/2015. Dalam PP tersebut upah minimum dikalkulasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (tyo/rie)

UMP 2016 dan proyeksi kenaikan 2017

Provinsi | UMP 2016 | Proyeksi UMP 2017

  1. Kepulauan Riau | Rp 2.178.710 |  Rp 2.358.453
  2. Kalimantan Barat | Rp 1.739.400 |  Rp 1.882.900
  3. NTB | Rp 1.482.950 | Rp 1.605.293
  4. Sumatera Barat | Rp 1.800.725 | Rp 1.949.284
  5. Jambi | Rp 1.906.650 | Rp 2.063.948
  6. Aceh | Rp 2.118.500 |Rp 2.293.276
  7. Kalimantan Selatan|  Rp 2.080.050 | Rp 2.252.066
  8. Banten | Rp 1.784.000 | Rp 1.931.180
  9. Jawa Barat | Rp 2.250.000 | Rp 2.435.625
  10. DKI Jakarta | Rp 3.100.000 | Rp 3.355.750

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan