bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bandung Barat akan lebih hati-hati dalam mencairkan keuangan kepada setiap dinas. Hal ini lantaran untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga seperti kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan.
Kepala DPPKAD Bandung Barat Asep Sodikin mengungkapkan, sejumlah pencairan seperti pembayaran pekerjaan fisik jalan harus melalui beberapa tahap. ”Paling penting adalah dokumen harus lengkap,” kata Asep kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (23/10).
Dia menjelaskan, di dalam dokumen terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kontraktor. Kalau sudah lengkap tentu pencairan akan cepat. Secara teknis pencairan dilakukan oleh dinas terkait.
Bila dokumen dari pihak ketiga tersebut belum lengkap, maka lanjut dia, pencairan pun bisa ditunda. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran. Serta untuk mempertanggung jawabkan di depan hukum. ”Kita tidak sembarangan dalam melakukan pencairan kalau memang dokumennya tidak lengkap,” ungkap dia.
Sebab, kata dia, semua uang yang keluar harus dipertanggung jawabkan salah satunya dokumen dan bukti pekerjaan di lapangan. Saat ini, pihaknya mendorong bagi dinas yang memiliki tugas untuk melakukan pekerjaan jalan. Salah satunya, Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan (DBMSDA) Bandung Barat, untuk secepatnya melengkapi dokumen oleh pihak ketiga jika pekerjaan sudah selesai.
”Agar penyerapan anggaran bisa maksimal,” ujarnya.
Diakui olehnya, saat ini setiap dinas hanya memiliki waktu sekitar dua bulan lagi untuk penyerapan anggaran ini. Sehingga, setiap dinas harus memanfaatkannya sebaik mungkin. Selain itu, dirinya berharap agar angka sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) bisa terus menurun setiap tahunnya.
Seperti diketahui, tahun lalu angka silpa mencapai Rp200 miliar. Selain itu, tahun lalu juga pemkab telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar. Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari pembayaran proyek jalan Purabaya-Jati-Saguling sebesar Rp1,1 miliar. Serta Rp1 miliar kelebihan pembayaran atas 5 ruas jalan lainnya. Pemkab diminta mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut oleh BPK. (drx/nit)