bandungekspres.co.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan status tersangka kepada oknum polisi berinisial AM berpangkat AKP yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul dalam kasus pungutan liar (pungli). Hal ini diungkapkan Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, kemarin (20/10).
”Kanit Reskim itu, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Kalau dia dilepaskan, nanti keenakan, namun kalau yang menerima Rp 500 ribu masih sebagai saksi. Sebab otaknya ada di tersangka AKP itu. Tetapi yang menerima pun akan mendapatkan hukuman segi disiplin, cuman kalau otaknya akan lebih berat lagi hukumannya,” terang Bambang.
Bambang juga mengungkapkan, saat ini, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi, barang bukti, dan penyuap. Pemeriksaan itu seperti berapa jumlah uang yang telah diberikan dan kapan memberikan uangnya. Jumlah barang bukti yang disita apakah masih ada selisih atau tidaknya. ”Pemeriksaan itu akan dikejar terus, jadi yang terlibat siap-siap saja akan kami periksa semuanya,” tegasnya.
Menurut dia, jumlah keseluruhan sekitar Rp 1,020 miliar. Kasus ini dalam penanganan perkara penganiayaan, sehingga uang itu untuk proses penangguhan. Kami masih menelusuri apakah sisa uang barang bukti itu untuk dibelikan mobil atau ditambah dengan mobil, ini masih pendalam, dan akan di cek sampai tuntas,” ungkapnya.
Meskipun ada perkara seperti ini, lanjut Bambang, pelayanan kepolisian di Polsek Bandung Kidul masih tetap berjalan. Sebab, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan pelayanan masyarakat. Karena yang menjadi perkara saat ini oknum anggota yang berpangkat AKP tersebut.
”Selama saya ada di Polda Jabar ini, selalu menegaskan, reward dan funishment untuk ditegakan. Yang berprestasi saya kasih hadiah, saya upacarakan supaya anggota bangga. Kalau tugasnya itu masih diperhatikan, jadi mereka semangat dalam bertugas. Tapi kalau yang salah tetap diangkat, kita buktikan akan saya tindak. Selain sidang disiplin juga akan kita pidanakan, karena kejadian ini sangat luar biasa sangat memalukan kita,” papar Bambang.
Bambang menjelaskan, untuk sanksinya, akan lihat dahulu dasar untuk pidananya. Namun, kalau oknum tersebut dihukum lebih dari 5 tahun otomasis akan di PTDH. ”Saya akan mendalami betul, ini sangat menarik luar biasa bagi saya,” jelasnya.